Hukum
Manuver KIM Melalui Baleg DPR RI Diduga Akali Putusan MK
Rapat Baleg DPR RI mengenai revisi UU Pilkada 2024 (foto: Antara) Panitia Kerja (Panja) Rapat DPR RI terkait revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diduga berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut sebelumnya melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.Namun, dalam revisi UU Pilkada yang dibahas oleh Panja Baleg, pelonggaran ambang batas itu hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Ketentuan ini dimasukkan sebagai ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada, yang dibahas hanya dalam waktu sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilihan legislatif tetap diberlakukan bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Kesepakatan ini dicapai setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Fraksi-fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Mayoritas fraksi yang mendukung ini merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang secara politis memiliki pengaruh dominan di Baleg. Dengan dukungan mayoritas ini, KIM tampak memegang kendali dalam menentukan arah pembahasan revisi UU Pilkada, mengindikasikan kekuatan politik mereka dalam mendorong agenda legislasi yang dianggap menguntungkan posisi mereka dalam persaingan politik di tingkat daerah. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk dilanjutkan.
Dalam rapat bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Supratman, Baleg DPR RI membantah bahwa rapat tersebut digelar secara mendadak.
“Jadi perlu kami jelaskan bahwa, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR, jadi bukan baru kemarin, tapi ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu,” ujar Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg dari Partai PPP, pada Rabu (21/08/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Rincian persyaratan tersebut antara lain:
Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, ambang batas suara sah yang diperlukan adalah 8,5%.=Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, ambang batas suara sah yang diperlukan adalah 7,5%.Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas suara sah yang diperlukan adalah 6,5%.
Putusan MK ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai kecil dan baru, memberikan mereka peluang lebih besar untuk mencalonkan kepala daerah. Namun, revisi UU Pilkada yang diusulkan Baleg justru memicu kecurigaan tentang siapa yang diuntungkan.
Beberapa pengamat menyatakan bahwa keputusan ini menguntungkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) secara tidak etis, sekaligus membuka peluang bagi calon-calon independen yang tidak jelas untuk maju dalam Pilkada. Selain itu, revisi ini juga memungkinkan figur seperti Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada tanpa harus melalui proses panjang dengan mengubah UU.
Menurut Prof. Mahfud MD, putusan MK berlaku sejak diucapkan dan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada aturan lainnya, termasuk peraturan KPU atau peraturan pemerintah. Mahfud menegaskan bahwa putusan MK tersebut tetap berlaku meski ada aturan di bawahnya yang bertentangan.
Sumber Refrensi:
https://www.antaranews.com/berita/4277371/hasil-rapat-baleg-dpr-berpotensi-memupuskan-kans-anies-ikut-pilkada
https://youtu.be/HfkOefhh6qQ?si=9bl5RBYJcxMRxt3F
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/13495571/baleg-akali-putusan-mk-perubahan-threshold-pilkada-hanya-untuk-parpol-tanpa
Namun, dalam revisi UU Pilkada yang dibahas oleh Panja Baleg, pelonggaran ambang batas itu hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Ketentuan ini dimasukkan sebagai ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada, yang dibahas hanya dalam waktu sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilihan legislatif tetap diberlakukan bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Kesepakatan ini dicapai setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Fraksi-fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Mayoritas fraksi yang mendukung ini merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang secara politis memiliki pengaruh dominan di Baleg. Dengan dukungan mayoritas ini, KIM tampak memegang kendali dalam menentukan arah pembahasan revisi UU Pilkada, mengindikasikan kekuatan politik mereka dalam mendorong agenda legislasi yang dianggap menguntungkan posisi mereka dalam persaingan politik di tingkat daerah. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk dilanjutkan.
Dalam rapat bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Supratman, Baleg DPR RI membantah bahwa rapat tersebut digelar secara mendadak.
“Jadi perlu kami jelaskan bahwa, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR, jadi bukan baru kemarin, tapi ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu,” ujar Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg dari Partai PPP, pada Rabu (21/08/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Rincian persyaratan tersebut antara lain:
Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, ambang batas suara sah yang diperlukan adalah 8,5%.=Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, ambang batas suara sah yang diperlukan adalah 7,5%.Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas suara sah yang diperlukan adalah 6,5%.
Putusan MK ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai kecil dan baru, memberikan mereka peluang lebih besar untuk mencalonkan kepala daerah. Namun, revisi UU Pilkada yang diusulkan Baleg justru memicu kecurigaan tentang siapa yang diuntungkan.
Beberapa pengamat menyatakan bahwa keputusan ini menguntungkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) secara tidak etis, sekaligus membuka peluang bagi calon-calon independen yang tidak jelas untuk maju dalam Pilkada. Selain itu, revisi ini juga memungkinkan figur seperti Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada tanpa harus melalui proses panjang dengan mengubah UU.
Menurut Prof. Mahfud MD, putusan MK berlaku sejak diucapkan dan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada aturan lainnya, termasuk peraturan KPU atau peraturan pemerintah. Mahfud menegaskan bahwa putusan MK tersebut tetap berlaku meski ada aturan di bawahnya yang bertentangan.
Sumber Refrensi:
https://www.antaranews.com/berita/4277371/hasil-rapat-baleg-dpr-berpotensi-memupuskan-kans-anies-ikut-pilkada
https://youtu.be/HfkOefhh6qQ?si=9bl5RBYJcxMRxt3F
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/13495571/baleg-akali-putusan-mk-perubahan-threshold-pilkada-hanya-untuk-parpol-tanpa

Komentar
Posting Komentar