Dewan Pers

 Dewan Pers Kebut Rancangan UU Publisher Rights

Ketum AMSI Wahyu Dhyatmika sampaikan pandangan terkait RUU publisher rights dan pembentukan komite (foto:dok pribadi)

Dewan Pers saat ini tengah merancang Undang-Undang tentang Publisher Rights sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam upaya mempercepat prosesnya, Dewan Pers membentuk Komite Publisher Rights yang bertugas untuk mengatur tata kelola interaksi antara platform digital dan penerbit berita.

 "Ya, paling lama tanggal 20 Agustus harus sudah jadi draft rancangannya."ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada diskusi publik yang diadakan di Ballroom B Hotel Aryaduta pada hari Senin (19/08/2024). Diskusi ini memfokuskan pada ruang lingkup kerja Komite Publisher Rights, yang meliputi tugas, wewenang, fungsi, pengambilan keputusan, serta dukungan pembiayaan untuk komite tersebut.

Komite Publisher Rights akan memiliki tanggung jawab utama dalam mengatur hubungan antara platform digital dan penerbit berita untuk memastikan keberlangsungan dan kualitas jurnalisme. Diskusi kali ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Komunitas Wartawan Nusantara (KWN), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta perwakilan dari media ternama seperti Tempo dan Kompas. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan pembentukan komite ini, Dewan Pers berharap dapat memastikan bahwa implementasi Perpres Nomor 32/2024 dapat dilakukan secara efektif dan mendukung perkembangan jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemacetan Jatiwaringin

Atma Radio

Orange